RENCANA PENERAPAN MULTITARIF TERHADAP PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DI INDONESIA
RENCANA PENERAPAN MULTITARIF TERHADAP PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DI INDONESIA
JAKARTA, TaxCenter –
Pajak Pertambahan Nilai PPN multitarif menjadi salah satu program yang
rencananya akan diterapkan oleh pemerintah untuk ke depannya.
Dengan melakukan
perubahan skema dari pemungutan tarif Pajak Pertambahan Nilai PPN yang
sebelumnya satu tarif menjadi multitarif, pemerintah berharap dapat menciptakan
sistem perpajakan yang adil bagi para masyarakat.
Skema dari Pajak
Pertambahan Nilai multitarif ini sudah diterapkan juga di beberapa negara. Menurut laporan
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara periode bulan Juni 2021, terdapat
beberapa negara yang dicatat oleh pemerintah telah menerapkan skema Pajak
Pertambahan Nilai PPN multitarif dalam sistem perpajakannya.
Negara-negara yang
telah menerapkan skema Pajak Pertambahan Nilai PPN multitarif dalam sistem
perpajakannya antara lain ada
negara Austria, Columbia, Republik Ceko, Prancis, Yunani, Italia, Latvia,
Hungaria, Irlandia, Polandia, Portugal, Slovenia, Spanyol, dan yang terakhir
Turki.
Sebagai contoh, saat
ini negara Austria menerapkan tarif standar terhadap Pajak Pertambahan Nilai
sebesar 20% dan untuk tarif rendah dari Pajak Pertambahan Nilai hanya sebesar
13%, kemudian di negara Turki, pemerintahnya menerapkan tarif standar untuk
Pajak Pertambahan Nilai sebesar 18% dan untuk tarif rendahnya sebesar 8%, dan
yang terakhir ada dari negara Spanyol yang menerapkan tarif standar Pajak
Pertambahan Nilai sebesar 21% dan untuk tarif rendah Pajak Pertambahan Nilai
sebesar 4%.
Melihat dari penerapan
multitarif Pajak Pertambahan Nilai yang telah diterapkan di beberapa negara,
pemerintah berharap dengan mengenakan skema multitarif terhadap Pajak
Pertambahan Nilai dapat memberikan rasa adil bagi para masyarakat di
Indonesia.
Sri
Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan juga telah berencana untuk menerapkan
skema Pajak Pertambahan Nilai multitarif. Menteri Keuangan mengatakan bahwa
barang-barang kebutuhan yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat akan di kenakan
tarif sebesar 0% atau diberikan fasilitas ditanggung pemerintah, sedangkan
untuk barang barang golongan premium akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai
yang lebih tinggi.
Sebagai
contoh rencananya pemerintah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai multitarif
terhadap barang-barang kebutuhan masyarakat yang premium, terhadap jasa
pendidikan komersial, dan terhadap jasa kesehatan di luar kebutuhan dalam
kesehatan seperti operasi plastik untuk kecantikan yang hanya bisa dilakukan
oleh kalangan tertentu akan dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai yang
tinggi.
Tetapi
untuk kebutuhan-kebutuhan masyarakat yang dijual di pasar tradisional, jasa
pendidikan yang memiliki misi sosial dan kemanusian atau nonkomersial dan
terhadap jasa kesehatan yang melakukan pembayaran dengan Jaminan Sosial Indonesia-BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan
Nilai.
Perkoppi
berharap dari rencana penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai multitarif ini
dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil lagi kedepannya, sehingga
selama pandemi ini masyarakat dapat menerima dampak positif dari penerapan
tarif Pajak Pertambahan Nilai multitarif ini.