RENCANA PENERAPAN MULTITARIF TERHADAP PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DI INDONESIA


JAKARTA, TaxCenter – Pajak Pertambahan Nilai PPN multitarif menjadi salah satu program yang rencananya akan diterapkan oleh pemerintah untuk ke depannya.

Dengan melakukan perubahan skema dari pemungutan tarif Pajak Pertambahan Nilai PPN yang sebelumnya satu tarif menjadi multitarif, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem perpajakan yang adil bagi para masyarakat.

Skema dari Pajak Pertambahan Nilai multitarif ini sudah diterapkan juga di beberapa negara. Menurut laporan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara periode bulan Juni 2021, terdapat beberapa negara yang dicatat oleh pemerintah telah menerapkan skema Pajak Pertambahan Nilai PPN multitarif dalam sistem perpajakannya.

Negara-negara yang telah menerapkan skema Pajak Pertambahan Nilai PPN multitarif dalam sistem perpajakannya antara lain ada negara Austria, Columbia, Republik Ceko, Prancis, Yunani, Italia, Latvia, Hungaria, Irlandia, Polandia, Portugal, Slovenia, Spanyol, dan yang terakhir Turki.

Sebagai contoh, saat ini negara Austria menerapkan tarif standar terhadap Pajak Pertambahan Nilai sebesar 20% dan untuk tarif rendah dari Pajak Pertambahan Nilai hanya sebesar 13%, kemudian di negara Turki, pemerintahnya menerapkan tarif standar untuk Pajak Pertambahan Nilai sebesar 18% dan untuk tarif rendahnya sebesar 8%, dan yang terakhir ada dari negara Spanyol yang menerapkan tarif standar Pajak Pertambahan Nilai sebesar 21% dan untuk tarif rendah Pajak Pertambahan Nilai sebesar 4%.

Melihat dari penerapan multitarif Pajak Pertambahan Nilai yang telah diterapkan di beberapa negara, pemerintah berharap dengan mengenakan skema multitarif terhadap Pajak Pertambahan Nilai dapat memberikan rasa adil bagi para masyarakat di Indonesia. 

Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan juga telah berencana untuk menerapkan skema Pajak Pertambahan Nilai multitarif. Menteri Keuangan mengatakan bahwa barang-barang kebutuhan yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat akan di kenakan tarif sebesar 0% atau diberikan fasilitas ditanggung pemerintah, sedangkan untuk barang barang golongan premium akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai yang lebih tinggi.

Sebagai contoh rencananya pemerintah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai multitarif terhadap barang-barang kebutuhan masyarakat yang premium, terhadap jasa pendidikan komersial, dan terhadap jasa kesehatan di luar kebutuhan dalam kesehatan seperti operasi plastik untuk kecantikan yang hanya bisa dilakukan oleh kalangan tertentu akan dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai yang tinggi.

Tetapi untuk kebutuhan-kebutuhan masyarakat yang dijual di pasar tradisional, jasa pendidikan yang memiliki misi sosial dan kemanusian atau nonkomersial dan terhadap jasa kesehatan yang melakukan pembayaran dengan Jaminan Sosial Indonesia-BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

Perkoppi berharap dari rencana penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai multitarif ini dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil lagi kedepannya, sehingga selama pandemi ini masyarakat dapat menerima dampak positif dari penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai multitarif ini.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim